CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Kamis, 19 Februari 2009

Profile Ketua MA



Harifin A Tumpa resmi terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) yang baru menggantikan Bagir Manan, setelah didukung lebih 50 persen dari 43 hakim agung yang ada, dalam pemilihan yang berlangsung di gedung MA, Jakarta, Kamis (15/1).

Berdasarkan data yang diperoleh , Kamis (15/1), Harifin tercatat adalah hakim agung paling senior di MA, dan sebelumnya ramai dibicarakan, sebagai calon kuat pemimpin lembaga keadilan tertinggi itu.

Pria kelahiran Soppeng, Sulawesi Selatan, 23 Februari 1942 tersebut, menikah dengan Herawati Sikki dan dikaruniai tiga orang anak yaitu A Hartati, AJ Cakrawala, dan Rizki Ichsanudin.

Data kekayaan berdasarkan laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 1 Maret 2006 adalah sebesar Rp1,456 miliar.

Harifin mendapatkan pendidikan hukumnya lewat Sekolah Hakim dan Djaksa di Makassar pada 1959-1963, kemudian kuliah di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar lulus tahun 1972.

Kemudian berlanjut di Post Graduate Universitas Leiden 1987, dan Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana Jakarta periode 1998-2000.

Harifin memulai karirnya sebagai hakim dimulai saat bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Takalar tahun 1969, lalu menjadi Ketua PN di beberapa PN di Sulsel selama periode 1972-1989.

Harifin juga pernah menjadi hakim PN Jakarta Barat tahun 1989, Ketua PN Mataram tahun 1994 dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Makassar tahun 1997, sebagai Direktur Perdata tahun 1997-2000, menjadi wakil PT Palembang selama 2001, dan tahun 2002 hingga 2004 menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Palu.

Harifin resmi menjadi Hakim Agung sejak 14 September 2004, dan terakhir saat Bagir Manan menjabat Ketua MA, Harifin adalah Wakil Ketua MA Non-Yudisial.

Sejumlah pihak sebelumnya sempat mengkhawatirkan jika Harifin terpilih sebagai Ketua MA, setelah pada 30 Desember 2008 lalu, Harifin sempat terjatuh saat melantik enam hakim agung baru.

Harifin mengaku kakinya kram karena kurang istirahat dan juga ada penyakit asam urat, kemudian hal inilah yang membuat sejumlah pihak yang tidak setuju pada usia pensiun hakim agung hingga 70 tahun semakin bersuara keras.

Seperti diketahui, akhir 2008 lalu, MA mendapat sorotan terkait batas usia Hakim Agung MA yang tercantum dalam UU MA No.5 Tahun 2004 yang merupakan perubahan atas UU MA No 14 Tahun 1985, yakni 67 tahun.

Namun belakangan, dalam RUU MA atas revisi UU MA sebelumnya, yang dibahas oleh DPR RI, dan sudah disahkan Desember 2008, batas usia pensiun diperpanjang hingga

70 tahun dan ini menimbulkan pro dan kontra

0 komentar: